ANGGOTA DPR RI dapil Riau Ibu Dr. Hj. Karmila Sari S.Kom M.M melakukan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Babussalam Pekanbaru. Kegiatan diikuti mejelis guru, karyawan dan para santri.
Sosialisasi dilaksakanan pada Sabtu, 16 Mei 2026 di Gedung Serbaguna Haji Ahmad Royan, kompleks ponpes. Kehadiran wakil rakyat dari Rokan Hilir ini disambut langsung Tuan Guru Syekh H Ismail Royan beserta Umi Hj Yuyun Suhaira.
Lahirnya UU TPKS sejak empat tahun silam ini merupakan tonggak sejarah penting dalam perlindungan korban karena mengatur pengkategorian tindak pidana seksual yang lebih luas serta memberikan hak restitusi (ganti rugi) bagi korban.

Dijelaskan Ibu Dr Karmila Sari, UU TPKS merumuskan 9 jenis kekerasan seksual. Yakni, pelecehan nonfisik dan fisik, kekerasan berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi/perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi, hingga perbudakan seksual.
Dilanjutkan anggota Komisi X DPR RI ini, terobosan utamanya mencakup hak restitusi bagi korban, penyediaan layanan terpadu (medis, psikologis, hukum), serta penyederhanaan pembuktian dan hukum acara khusus yang mengutamakan perlindungan saksi/korban.
Sosialisasi mendapat perhatian dan respons dari hadirin termasuk dari santriwan dan satriwati SMA Babussalama Pekanbaru. Dalam konteks ini, beliau menyarankan kepada pimpinan sekolah ataupun pimpinan pondok/yayasan menggelar kegiatan seperti focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah.
Ini adalah metode diskusi kelompok terarah yang melibatkan sekelompok orang (biasanya 6–12 orang) untuk membahas suatu topik spesifik. Diskusi ini dipandu oleh seorang moderator (guru) agar berjalan sistematis dan memancing interaksi yang mendalam antar peserta.
Selain itu, FGD juga bisa untuk membahas permasalah lain seperti persiapan masuk perguruan tinggi bagi siswa SMA, ataupun perang Iran lawan Amerika Serikat/Israel serta dampaknya bagi Indonesia.
“Para santri bisa kita drill (dilatih) lebih dalam membahas satu persoalan. Ini bisa lebih lengket dalam ingatan peserta. Apalagi terasa manfaatnya bagi peserta,” jelas putri dari Bapak H Bistamam, Bupati Rokan Hilir itu.(*)