Pekanbaru, 31 Desember 2025 – Menjelang perayaan Tahun Baru Masihi 2026, perdebatan tentang bolehnya umat Islam ikut merayakannya kembali mengemuka. Dari perspektif fikih Islam, pandangan ulama terbagi, meski mayoritas cenderung mengharamkan partisipasi aktif karena dianggap mengandung unsur syirik dan taklid buta terhadap tradisi non-Muslim.
Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tahun Baru Kalender Masihi, perayaan tersebut tidak boleh dirayakan oleh umat Islam karena bertentangan dengan akidah tauhid. Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, menegaskan bahwa "mengikuti perayaan ini bisa menyerupai (tasyabbuh) orang kafir, sebagaimana larangan dalam hadits Nabi SAW: 'Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka' (HR. Abu Dawud)."
Perayaan Tahun Baru Masehi dianggap haram oleh sebagian ulama karena berpotensi menyerupai tradisi non-Islam dan memicu maksiat. Pandangan ini didasarkan pada prinsip tasyabbuh (menyerupai kaum kafir) dan bid'ah (inovasi dalam agama)
Perayaan Tahun Baru Masehi sering kali identik dengan kemaksiatan seperti minum alkohol, pergaulan bebas, dansa campur, dan pemborosan kembang api, yang semuanya dilarang dalam Islam. Meskipun tidak semua peserta berbuat maksiat, unsur hedonisme ini berisiko tinggi membawa pelanggaran syariat, sehingga dianjurkan untuk menghindarinya sepenuhnya sebagai pencegahan.
Tahun Baru Masehi jatuh tepat seminggu setelah Natal (25 Desember), sehingga perayaannya dianggap terkait erat dengan syiar Kristen yang tidak disyariatkan bagi Muslim. Mengikuti ritual ini termasuk meniru perayaan agama lain, sebagaimana dilarang dalam hadits Rasulullah SAW: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum itu.
Pandangan serupa disampaikan oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya *Fiqh al-Awlawiyyat*, yang menyebut perayaan Tahun Baru Masihi sebagai bentuk takhayul Barat yang bertolak belakang dengan kalender Hijriah Islam. Namun, sebagian ulama moderat seperti Buya Yahya dari Pentas Cinta mengizinkan ucapan selamat secara pribadi selama tidak melibatkan ritual seperti pesta kembang api atau minuman keras, dengan syarat niatnya murni silaturahmi.
Secara historis, Islam memiliki kalender sendiri yang dimulai dari hijrah Nabi Muhammad SAW pada 622 M, sehingga Tahun Baru Islam jatuh pada 1 Muharram. Pakar sejarah Islam dari UIN Jakarta, Dr. M. Quraish Shihab, menyarankan umat Muslim memanfaatkan momen ini untuk introspeksi spiritual, bukan meniru tradisi sekuler yang sering disertai kemaksiatan.
Dalam konteks Indonesia yang multikultural, pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong toleransi tanpa mengorbankan prinsip agama. "Rayakan dengan bijak, hormati perbedaan," ujar Wakil Menteri Agama, Maulana Habib Luthfi (*)
Ditulis Oleh Ustadz Salahuddin, S.Ag., M.Pd.